Perbedaan PNS dan PPPK, Apa Saja?

22 Likes Comment
perbedaan pns dan pppk

Apakah Anda ingin menjadi pegawai pemerintah tapi bingung antara PNS dan PPPK? Kedua jenis pegawai ini berbeda walaupun sama-sama ASN. Mari kita lihat apa yang membedakannya berdasarkan aturan kepegawaian.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pegawai negeri sipil yang diangkat secara tetap. Mereka memiliki nomor induk pegawai nasional. Sementara itu, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka diangkat sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan.

Walaupun berbeda, PNS dan PPPK sama-sama penting sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik. Mereka juga memegang peranan penting dalam mempertahankan kebersatuan bangsa. Namun, ada perbedaan penting antara keduanya, termasuk hak, manajemen, dan proses seleksi.

Poin Penting:

  • PNS dan PPPK merupakan dua jenis ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014
  • PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kerja
  • Ada perbedaan hak, manajemen, dan proses seleksi antara PNS dan PPPK
  • PNS dan PPPK memiliki peran yang sama sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik
  • Memahami perbedaan PNS dan PPPK penting sebelum memutuskan bergabung sebagai ASN

Status Kepegawaian dan Hak PNS vs PPPK

Di Indonesia, ada dua jenis pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, status kepegawaian mereka berbeda.

Baca Juga:  Sudah Tahu Perbedaan Limbah dan Sampah? Yuk Simak Disini!

Perbedaan Status Kepegawaian PNS dan PPPK

PNS adalah pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional. Ini menunjukkan status kepegawaian mereka permanen sampai pensiun, kecuali ada pelanggaran disiplin berat. Sebaliknya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan peraturan.

PPPK memiliki status kepegawaian kontrak dengan durasi minimal satu tahun, yang bisa diperpanjang.

Jumlah formasi untuk PNS adalah 543.593, sedangkan untuk PPPK adalah 28.903.

Perbedaan status kepegawaian ini berpengaruh pada stabilitas pekerjaan. PNS punya jaminan kerja lebih besar dibanding PPPK. PPPK bisa tidak diperpanjang kontrak jika masa perjanjian habis atau kebutuhan instansi berubah.

Hak yang Diperoleh PNS dan PPPK

Walaupun berbeda, PNS dan PPPK punya beberapa hak yang sama, seperti gaji, tunjangan, dan cuti. Namun, ada perbedaan hak yang signifikan.

Hak PNS meliputi:

  • Gaji
  • Tunjangan
  • Cuti
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

PPPK mendapatkan hak:

  • Gaji
  • Tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Perbedaannya terletak pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS berhak pensiun setelah syarat usia dan masa kerja. Namun, PPPK tidak mendapat jaminan pensiun. Mereka tetap diikutsertakan dalam Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. Keduanya juga berhak atas pengembangan kompetensi. PNS harus mengikuti 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK maksimal 24 jam dalam satu tahun.

Memahami perbedaan status kepegawaian dan hak antara PNS dan PPPK membantu memahami sistem kepegawaian di Indonesia. Keduanya berperan penting dalam pelayanan publik dan pembangunan bangsa.

perbedaan pns dan pppk dalam Manajemen dan Masa Kerja

PNS dan PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mereka berbeda dalam manajemen dan masa kerja. Peraturan pemerintah yang berbeda mengatur kepegawaian mereka.

Baca Juga:  Perbedaan pertumbuhan dan perkembangan dan Contohnya

Manajemen PNS Diatur PP No. 17 Tahun 2020, PPPK Diatur PP No. 49 Tahun 2018

Manajemen PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Ini adalah perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur aspek seperti pangkat, jabatan, dan promosi.

Manajemen PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Perbedaannya, PPPK bekerja dengan masa kerja tertentu melalui perjanjian kerja.

Jenjang Karir dan Jabatan PNS vs PPPK

PNS memiliki jenjang karir yang berkembang setiap tahun. Mereka dapat menduduki jabatan struktural atau fungsional berdasarkan kompetensi.

PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Mereka bekerja dengan masa kerja tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Perbedaan Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS dapat bekerja hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun atau 60 tahun. Mereka berhak atas jaminan pensiun dan hari tua.

PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Masa kerja mereka minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, mereka tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS.

Walaupun sama-sama ASN, PNS dan PPPK berbeda dalam manajemen dan masa kerja. Perbedaannya tergantung pada peraturan yang berlaku.

Proses Seleksi CPNS vs PPPK

Seleksi CPNS dan PPPK berbeda dalam beberapa hal penting. Untuk CPNS, kriteria usia adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara itu, PPPK untuk guru membutuhkan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Seleksi CPNS meliputi SKD yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP. Jika lulus, peserta akan mengikuti SKB. Seleksi PPPK, di sisi lain, meliputi empat materi: manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Walaupun berbeda, tujuan kedua seleksi ini sama. Mereka ingin memilih kandidat terbaik yang memenuhi kualifikasi. Dengan memahami perbedaannya, calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan baik. Ini penting untuk memilih jalur yang tepat, CPNS atau PPPK.

Baca Juga:  Yuk Intip Perbedaan Kolase dan Mozaik Beserta Contoh

Link Sumber

You might like

About the Author: Recca Wibisono

Market Analysis Enthusiast lulusan salah satu kampus negeri jurusan manajemen bisnis yang mempunyai hobi belanja