Perbedaan CV dan PT, Mana yang lebih Baik?

143 Likes Comment
Perbedaan CV dan PT, Mana yang lebih Baik

Ketika ingin mendirikan sebuah perusahaan entah itu Persekutuan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT), maka bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha dan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya, prosedur dan persyaratan pembentukan CV atau PT tidak jauh berbeda. Meskipun begitu, tentu saja terdapat beberapa perbedaan CV dan PT. Apa saja perbedaan tersebut? Yuk simak dalam ulasan ini.

Ciri Ciri CV dan PT

Dasar Hukum

Meskipun sama sama bentuk perusahaan, namun PT dan CV memiliki landasan hukum yang berbeda. PT berdiri dengan berlandaskan pada Undang Undang Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007. Yang mana Undang Undang ini berisikan pengaturan komprehensif yang melingkupi berbagai aspek perseorangan, sehingga UU tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan lebih bisa memberikan kepastian hukum.

Sementara untuk CV, bentuk perusahaan satu ini berdiri dengan dasar hukum yang landasan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD). Yang mana CV ini diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 25 KUHD, yang kemudian diketahui bahwa CV adalah persekutuan firma dengan suatu keistimewaan yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Dimana modalnya berasa dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV memiliki kekayaan yang terpisah.

Bentuk Badan Usaha CV dan PT

Selain dasar hukum, bentuk badan usaha juga menjadi salah satu perbedaan CV dan PT yang paling mudah untuk diketahui. PT merupakan perusahaan yang berbadan hukum, bentuk perusahaan ini paling banyak digunakan di Indonesia sebab bisa untuk usaha skala kecil hingga besar sekalipun. Sementara CV adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Biasanya perusahaan bentuk CV banyak digunakan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga:  Mengenal Apa Saja Perbedaan Debit dan Kredit

Struktur Perusahaan

Pada perusahaan dengan bentuk CV di dalamnya terdapat sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer atau persero aktif merupakan pihak yang memasukkan modal dalam CV. Selain itu persero pasif ini tidak boleh menjadi pengurus, sekutu komplementer, ataupun melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama CV. Sementara sekutu komplementer atau persero aktif adalah pihak yang mewakili dan mengurus segala kepentingan CV.

Dalam Perusahaan Terbatas (PT) maka struktur perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Struktur perusahaan inilah yang menjadi perbedaan CV dan PT. RUPS sendiri merupakan struktur dalam perseroan dengan wewenang yang tidak bisa diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan dalam UUPT atau anggaran dasar, seperti pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris.

Sementara Direksi merupakan organ perseroan yang memiliki wewenang pengurusan untuk kepentingan PT dan mewakili Perseroan Terbatas di dalam dan di luar pengadilan. Sedangkan Dewan Komisaris merupakan struktur dalam perseroan yang memiliki tugas mengawasi kebijakan pengurusan Perseroan Terbatas, dan juga memberikan nasihat kepada para Direksi perusahaan.

Tanggung Jawab CV dan PT

Di perusahaan CV, maka tanggung jawab sekutu komanditer tidak melebihi modal yang sudah dimasukkan dalam CV. Akan tetapi ketika perseroan pasif ikut melakukan pengurusan CV, maka tanggung jawabnya tidak hanya terbatas pada modal saja melainkan sama dengan tanggung jawab sekutu komplementer. Sementara perseroan aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi, sehingga ketika CV mengalami kerugian maka sekutu komplementer akan menanggung kerugian CV.

Untuk Perseroan Terbatas, para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi dan tidak memiliki tanggung jawab atas kerugian melebihi saham yang dimiliki. Selain itu, anggota Direksi memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengurusan PT dengan itikad baik. Sementara para anggota Dewan Komisaris diharuskan memiliki itikad baik, kehati hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan PT.

Baca Juga:  Perbedaan Kredit Aktif dan Kredit Pasif Beserta Contoh

Pendiri Perusahaan

Pendiri perusahaan juga bisa dijadikan perbedaan CV dan PT yang perlu diperhatikan. Persekutuan Komanditer bisa berdiri dengan minimal dua orang atau lebih. Apabila pendiri hanya suami dan istri, maka ada baiknya disediakan perjanjian pra nikah sebagai bukti untuk pemisahan harta. Dan jika pendiri adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, maka harus izin terlebih dahulu kepada atasan di instansi tempat bekerja.

Jika CV bisa didirikan oleh orang, maka berbeda dengan Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan satu ini pendirinya bisa badan hukum, dengan minimal 2 orang pendiri dari orang atau badan hukum. Apabila salah satu pihak atau seluruh pihak adalah pihak asing, maka statusnya harus sebagai Penanam Modal Asing (PMA) yang tentunya sudah mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemakaian Nama Perusahaan

Di perusahaan dalam bentuk CV tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur perihal pemakaian nama. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa nama Persekutuan Komanditer ini bisa saja mempunyai kemiripan atupun kesamaan antara CV satu dengan yang lainnya. Yang tentunya terdapat pengecualian apabila terdapat ketentuan pada bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Dalam perihal penamaan perusahaan, juga terdapat perbedaan CV dan PT yang terlihat jelas. Jika perusahaan CV tidak ada peraturan yang mengikat, maka berbeda dengan PT. Perihal nama perusahaan Perseroan Terbatas telah diatur dengan khusus dalam Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007. Yang mana nama perusahaan ini harus didahului dengan frasa ‘Perseroan Terbatas’ atau disingkat dengan PT, dan nama tersebut tidak boleh mirip dengan nama PT yang sudah ada di Indonesia.

Itulah beberapa perbedaan antara bentuk perusahaan persekutuan Komanditer (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT) yang penting untuk diketahui. Yang nama bentuk perusahaan ini haruslah ditentukan sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan itu sendiri. Dengan adanya informasi CV dan PT dalam ulasan ini, semoga Anda sudah tidak bingung lagi ingin memilih bentuk perusahaan seperti apa yang cocok dengan bisnis yang akan dijalankan.

Baca Juga:  Awas Salah! Ini Perbedaan Invoice dan Kwitansi

You might like

About the Author: Recca Wibisono

Market Analysis Enthusiast lulusan salah satu kampus negeri jurusan manajemen bisnis yang mempunyai hobi belanja